Denda 30 M Plus Penjara 3 Thn Bagi Pedagang Bensin Eceran
Hingga kini memang banyak orang yang membeli bensin di SPBU kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran.
Baca Juga
Penjualan bensin Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum tercantum dalam undang-undang.
Dilansir dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.
Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada . . . . . .
HALAMAN SELANJUTNYA:
0 Response to "Denda 30 M Plus Penjara 3 Thn Bagi Pedagang Bensin Eceran"
Posting Komentar