Jokowi Akan Beri Bantuan Rp3 Juta ke Korban PHK Akibat Corona
Pemerintah akan memberikan insentif senilai Rp3 juta kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal di tengah penyebaran virus corona (Covid-19). Syaratnya, karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Baca Juga
Pemerintah menganggarkan biaya pelatihan tersebut senilai Rp2 juta tiap orang selama 3 bulan. Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan pemberian insentif kepada korban PHK dalam bentuk pelatihan dan uang santunan.
"Sehingga mereka bisa mendapatkan pelatihan dan santunan paling tidak selama 3 bulan," ujarnya melalui video conference.
Penerima kartu prakerja akan diberikan insentif sebesar Rp1 juta selama empat bulan. Artinya, alokasi dana yang disiapkan untuk masing-masing peserta sebesar Rp4 juta.
Namun, pemerintah akan mengembalikan skema program kartu prakerja seperti semula apabila kondisi sudah kembali normal. Artinya, penerima program itu hanya akan mendapatkan honor insentif sebesar Rp650 ribu per bulan dan biaya pelatihan Rp5 juta.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com
HALAMAN SELANJUTNYA:
0 Response to "Jokowi Akan Beri Bantuan Rp3 Juta ke Korban PHK Akibat Corona"
Posting Komentar