Wajib Mengenakan Masker dan Sarung Tangan Saat Prosesi Akad Nikah


Upaya pencegahan merebaknya Corona Virus Disease (Covid-19), terus digalakan pemerintah, salah satunya pada fasilitas pelayanan Kontor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baamang, yang juga membatasi orang yang hadir dalam acara pernikahan di KUA.

“Ada pembatasan untuk pelaksanaan akad nikah di KUA cukup 10 orang dan diluar KUA juga cukup 10 orang,” ungkap Kepala KUA Kecamatan Baamang, Ahmad Mulyadi, senin 23 maret 2020.

Baca Juga

Prosedur yang dilakukan oleh KUA Baamang ini, menurut Mulyadi, semua sesuai dengan SOP dari surat edaran Direktur Jendral Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, yang mengeluarkan imbauan pelaksanaan protokoler Covid-19.

“SOP kami harus menikahkan pakai sarung tangan dan masker. Ini kita laksanakan minggu lalu, karena kami juga menikahkan bukan hanya orang dari daerah sendiri, tapi juga orang dari luar daerah yang dapat istri atau suami dari sini,” terangnya.

Selain petugas dari KUA, wali nikah maupun penganten juga diwajibkan mengenakan sarung tangan untuk akad nikah.

“Memang kita pernah di kritik menerapkan aturan ini, tapi ini kita lakukan untuk kesehatan bersama, kita tidak tahu dari calon pengantin atau dari petugas kami yang terjangkit covod-19 itu. Jadi kita lebih baik mencegahnya terlebih dulu,” paparnya.

Dalam aturan SOP tersebut juga dikeluarkan, untuk meniadakan sementara bimbingan perkawinan dan juga konsultasi perkawinan.

Mulyadi menambahkan, upaya mengutamakan kebersihan menjadi prioritas utama dalam mencegah penularan corona tersebut, sehingga bagi petugas maupun pengunjung yang datang ke KUA Kecamatan Baamang, diwajibkan mencuci tangan terlebih dulu, dengan fasilitas yang sudah disediakan.

Sumber : https://beritasampit.co.id
HALAMAN SELANJUTNYA:


Related Posts

0 Response to "Wajib Mengenakan Masker dan Sarung Tangan Saat Prosesi Akad Nikah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel