Wajib Mengenakan Masker dan Sarung Tangan Saat Prosesi Akad Nikah
Upaya pencegahan merebaknya Corona Virus Disease (Covid-19), terus digalakan pemerintah, salah satunya pada fasilitas pelayanan Kontor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baamang, yang juga membatasi orang yang hadir dalam acara pernikahan di KUA.
Baca Juga
“SOP kami harus menikahkan pakai sarung tangan dan masker. Ini kita laksanakan minggu lalu, karena kami juga menikahkan bukan hanya orang dari daerah sendiri, tapi juga orang dari luar daerah yang dapat istri atau suami dari sini,” terangnya.
Selain petugas dari KUA, wali nikah maupun penganten juga diwajibkan mengenakan sarung tangan untuk akad nikah.
Dalam aturan SOP tersebut juga dikeluarkan, untuk meniadakan sementara bimbingan perkawinan dan juga konsultasi perkawinan.
Mulyadi menambahkan, upaya mengutamakan kebersihan menjadi prioritas utama dalam mencegah penularan corona tersebut, sehingga bagi petugas maupun pengunjung yang datang ke KUA Kecamatan Baamang, diwajibkan mencuci tangan terlebih dulu, dengan fasilitas yang sudah disediakan.
Sumber : https://beritasampit.co.id
HALAMAN SELANJUTNYA:
0 Response to "Wajib Mengenakan Masker dan Sarung Tangan Saat Prosesi Akad Nikah"
Posting Komentar