Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Juta Bagi Yang Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH


Sejak Program Keluarga Harapan ( PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Baca Juga

Kendati demikian, rupanya banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH.

Baru-baru ini, sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media sosial lantaran pemilik terdaftar sebagai penerima PKH.

Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.

Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Hayooo Awas hati hati ya...

Hati-Hati..!! Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Juta.
HALAMAN SELANJUTNYA:


Related Posts

3 Responses to "Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Juta Bagi Yang Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH"

  1. Nging semua, di tempat ku tnggal di desa seneubok padang kec teunom kabar Aceh jaya, yg dapat pkh yg punya mobul avanza, yg punya penangkaran burung walet yg punya lahan sawit luas. Kan kontol macam tu. Tolong pada pihak yg berhak untuk ngesek sendiri.

    BalasHapus
  2. Uang rakyat kembali ke rakyat bukan uang desa kembali ke kades.terbakik bro.gak udah cari sensasi deh rakyat sudah lelah menghadapi kesulitannya.bisa makan saja sudah akhamdulillah

    BalasHapus
  3. Dari hamil sampai menyusui sampai anak hampir umur 2 tahun g pernah tuh dapet bantuan,ortuku yg udah lansia dan cacat kaki jg g pernah dapet yg namamya bantuan, tapi alhamdulilah masih bisa makan tiap hari walaupun harus banting tulang dan pinjam sana sini dlu, pemerintah desa kecamatan hingga kabupaten kurang mengecek atau di sengaja kita jg g tahu, yg ada hanya bisa sabar dan berusaha semampunya, tapi aneh ada yg punya sawah tanah rumah tapi dapet PKH anehh...

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel