Siswi SMP Dibunuh karena Utang, Sempat Mau Diperkosa Pembunuhnya
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabunt Barat (Tanjabbar) bersama jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, Selasa (12/5/2020), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Inah, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Betara.
Penyidik langsung menghadirkan tersangka FR. Dari proses rekonstruksi tersebut, juga terungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya, pada hari kejadian, tersangka sempat berniat untuk menyetubuhi korban.
Tersangka FR mengatakan jika korban memiliki utang Rp 250 ribu, dan berjanji akan dibayar dalam dua hari. Namun setelah satu minggu, korban tidak kunjung membayar utangnya.
Pada hari kejadian, tersangka menghubungi korban untuk menagih utang tersebut. Namun tersangka mengaku tidak akan mempermasalahkan utang tersebut asalkan korban mau diajak berhubungan badan.
Namun belum sempat niat tersebut disampaikan, tersangka sudah tersulut emosi oleh perkataan korban.
"Niatnya awalnya kayak gitu (tidak apa-apa tidak dibayar asalkan bisa berhubungan badan). Tapi dari ucapan dia gitu (kasar) saya spontan marah. Dia bilang yang bodoh, yang bungul," kata FR seperti dilaporkanMetrojambi.com.
Tersulut emosi, tersangka FR langsung mencekik korban yang duduk di dekatnya. Tersangka mengaku mencekik korban dengan kedua tangannya, dengan posisi kedua ibu jari menekan tenggorokan korban.
"Saya cekik di lehernya," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan pihaknya melakukan rekontruksi untuk memcocokan antara temuan barang bukti oleh penyidik dengan pengakuan tersangka.
"Kami cocokan barang bukti dengan keterangan tersangka. Ada 22 adegan dalam rekonstruksi tersebut," ujar Guntur.
Kajari Tanjabbar Tri Joko mengatakan rekontruksi yang dilakukan tersebut untuk mempermudah proses pemberkasan di kejaksaan dan mengungkap nantinya fakta fakta persidangan.
"Kami lakukan rekon ini untuk mempermudah pemberkasan agar tidak bolak balik terus," ujarnya
Selain itu, kata Tri Joko, untuk memudahkan jaksa penuntut umum untuk menyusun dakwaan kepada terdakwa nantinya.
"Ini juga memudahkan jaksa dalam mengungkap fakta fakta nantinya di persidangan," pungkasnya.
HALAMAN SELANJUTNYA:
0 Response to "Siswi SMP Dibunuh karena Utang, Sempat Mau Diperkosa Pembunuhnya"
Posting Komentar