Buntut Penolakan Pemakaman Perawat Positif Covid-19 di Semarang, PPNI Bawa Kasus Ini ke Ranah Hukum
DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah memutuskan akan membawa kejadian penolakan warga terhadap pemakaman jenazah seorang perawat yang positif virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Semarang ke ranah hukum.
Baca Juga
Edy mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan dokumentasi terkait kejadian pada Kamis (9/4/2020) petang tersebut.
Menurutnya, kejadian seperti ini tidak akan terjadi jika tidak ada provokator.
Ia juga sangat menyayangkan kejadian penolakan pemakaman jenazah perawat positif corona tersebut.
Terlebih, tenaga medis merupakan garda terdepan yang paling rawan terpapar corona atau Covid-19.
Sebab, mereka melakukan kontak langsung terhadap pasien yang bersangkutan.
“Kerawanan paling tinggi itu adalah tenaga kesehatan yang tidak ada di ruang isolasi. Kalau di ruang isolasi, mereka sudah sadar sehingga memakai alat pelindung diri. Kalau di bagian lain, APD-nya hanya secukupnya, jadi rawan terpapar,” jelasnya.
Bercermin dari kejadian ini, pihaknya kemudian mendesak emerintah untuk lebih serius memperhatikan keselamatan perawat melalui penyediaan APD yang sesuai standar.
Sebab, tidak semua perawat mengetahui pasien yang ditangani tersebut masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) atau orang dalam pengawasan (PDP).
“Perawat yang meninggal tersebut, bekerja di bagian geriatri. Seharusnya jauh dari pasien ODP atau PDP, tapi ada pasien yang masuk dan tidak jujur sehingga perawat terpapar,” tandasnya.
DIBAWA KE RANAH HUKUM
Buntut Penolakan Pemakaman Perawat Positif Covid-19 di Semarang, PPNI Bawa Kasus Ini ke Ranah Hukum
HALAMAN SELANJUTNYA:
0 Response to "Buntut Penolakan Pemakaman Perawat Positif Covid-19 di Semarang, PPNI Bawa Kasus Ini ke Ranah Hukum"
Posting Komentar